Nasional

Proyek Pembangunan Gedung RSUD Dolopo yang Baru Abaikan K3

Bangga Kencana || Madiun – Salah satu upaya untuk menanggulangi kecelakaan akibat kerja di tempat kerja maka di laksanakan penerapan peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

proyek-pembangunan-gedung-rsud-dolopo-yang-baru-abaikan-k3Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Biwasnaker dan K3) adalah unsur pelaksana yang berada dibawah, dan bertanggung jawab Kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Undang Undang Permenaker RI No, 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3) di lingkungan kerja menyebutkan dengan jelas ‘Penertiban Permenaker ini untuk mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman, sehat dan nyaman, serta mencegah Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja’

Prosedur tersebut yang seharusnya wajib di patuhi ,namun malah diabaikan ,hal tersebut saat ini tengah menjadi sorotan serius media dan LSM di madiun

proyek-pembangunan-gedung-rsud-dolopo-yang-baru-abaikan-k3Menyikapi hal tersebut bebrapa awak media mencoba konfirmasi ke salah satu pihak rekanan (Kontraktor Pelaksana) namun dari pihak Pelaksana tidak berada di tempat, akhirnya di temui Drajat yang diketahui sebagai Survoyer dan kepala gudang CV Nabil Audiya , dikatakan bahwa K3 dipakai cuma di pagi hari

Terlihat di lapangan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan 4 gedung baru yang berlokasi di area belakang RSUD Dolopo milik Pemerintah Kabupaten Madiun para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan dalam K3.

Proyek Pembangunan 4 Gedung baru RSUD Dolopo di kerjakan beberapa rekanan Kontraktor Pelaksana (CV dan PT) diantaranya CV Nabil Audiya dan PT AK Karya Jaya Pratama ,namun semua yang di pekerjakan pada masing masing 4 Kontraktor Pelaksana yang berbeda tersebut semua Abaikan aturan K3 sangat disayangkan..!! Padahal rambu ataupun bendera K3 terpasang di setiap lokasi. Tandasnya 13/10/2022

proyek-pembangunan-gedung-rsud-dolopo-yang-baru-abaikan-k3K3 adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan diantaranya pengerjaan kontruksi gedung /proyek karena dalam peraturan itu jelas di atur, antara lain Dereksi atau yang mewakili bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di ruang lingkup perusahaan tersebut, atau Normatifnya Pimpinan wajib di menyelenggarakan Keselamatan Kerja (K 3). @Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button