Nasional

Sesuaikan Karakteristik Daerah dalam Sosialisasi RAN PASTI Percepatan Penurunan Stunting

Bangga Kencana || Jakarta – Sosialisasi RAN PASTI diselenggarakan oleh BKKBN agar terbentuknya komitmen kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam percepatan penurunan stunting.

RAN PASTI

Terjalinnya koordinasi antara Tim percepatan Penurunan Stunting (TPPS) pusat, TPPS provinsi dan TPPS kabupaten/kota, adanya pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan RAN PASTI dan mendukung target intervensi spesifik dan intervensi sensitif untuk percepatan penurunan stunting.

“RAN PASTI ini menjadi rencana di masing-masing daerah sesuai dengan karakteristik permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah,” jelas Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Dr. Ir. Suprayoga Hadi, M.S.P dalam acara Sosialisasi RAN PASTI Regional I yang diadakan hybrid di Jakarta dan daring melalui zoom meeting dan live streaming di akun youtube BKKBNOfficial. Selasa (08/03/2022).

RAN PASTI

Sosialisasi ini diadakan dengan dua cara yaitu offline di 12 provinsi yang memiliki angka prevalensi dan angka absolut stunting tertinggi di Indonesia yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Banten, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, NTB, dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan sosialisasi dengan cara kombinasi tatap muka dan jarak jauh (hybrid) dibagi menjadi 3 regional dengan mempertimbangkan keseimbangan jumlah peserta setiap region.

8 Provinsi yang masuk ke dalam Regional I sosialisasi RAN PASTI ini adalah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Angka prevalensi stunting menurut data SSGI Tahun 2021 di Sumatera Barat adalah sebesar 23,3%; Riau 22,3%; Kepulauan Riau 17,6%; Jambi 22,4%; Kepulauan Bangka Belitung 18,6%; Bengkulu 22,1%; DKI Jakarta 16,8%; dan Kalimantan Tengah 27,4%.

RAN PASTI

RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia) menjadi suatu peraturan turunan atau pedoman turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan.

RAN PASTI sebagai upaya pemerintah pusat mengkonsolidasikan atau mengkonvergensikan kegiatan-kegiatan, program dan anggaran yang termasuk di dalamnya terdapat pemerintah daerah dan juga berbagai pemangku kepentingan serta sektor swasta. Pemerintah daerah tak perlu membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) karena RAN PASTI sudah sangat detail dalam hal kegiatan, sasaran dan indikatornya.

Dr. Ir. Suprayoga Hadi, M.S.P mengatakan bahwa RAN PASTI ini sebenarnya turunan dari Stranas, jadi dalam 3 tahun ini punya strategi nasional. Di daerah memang tidak diperlukan RAD. Arahan dalam RAN PASTI ini disesuaikan dengan konteks daerah masing-masing. Karena bagaimana pun tiap daerah berbeda-beda dan kami menyadari bahwa upaya percepatannya sudah tidak lama lagi untuk mencapai 14%.

“Nanti kita lihat dari data yang akan kita sampaikan seperti DKI Jakarta, Kep. Riau, Jambi ada beberapa yang sudah mendekati belasan persen dalam hal ini. berbeda dengan yang masih di atas 25%. Jadi nanti akan ada perbedaan treatment antara satu daerah dengan daerah lain. Jadi mudah-mudahan ini menjadi guideline bersama,” ujar Suprayoga Hadi

Terdapat 3 pendekatan dalam pelaksanaan RAN PASTI yaitu pertama dengan pendekatan keluarga beresiko stunting yang dilakukan dengan intervensi hulu yaitu pencegahan lahirnya bayi stunted dan penanganan balita stunting. Kedua, melalui pendekatan multi sektor dan multipihak melalui PENTAHELIX yaitu menyediakan platform kerjasama antara pemerintah dan unsur pemangku kepentingan (dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat dan media). Ketiga, pendekatan intervensi gizi terpadu dengan melakukan intervensi spesifik dan sensitif yang berfokus pada program inkubasi yang memperhatikan kesehatan dan kecukupan gizi 3 bulan calon pengantin, ibu hamil, ibu masa interval, baduta dan balita didukung dengan penyediaan sanitasi, akses air bersih serta bansos.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu tim penyaji pusat DR. Dian Kristiani Irawaty, S. ip, MAPS menjelaskan bahwa konvergensi layanan tingkat keluarga dalam RAN PASTI misalnya pada calon pengantin diberikan Tablet Penambah Darah (TTD), pendampingan kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak 3 bulan pra-nikah, pemeriksaan status anemia (hemoglobin, mendapat tata laksana kesehatan dan gizi.

Bagi ibu hamil mendapatkan minimal 90 TTD, pendampingan, ibu hamil yang kurang energi kronik (KEK) mendapat asupan gizi, ibu hamil dengan pertumbuhan janin terhambat (PJT) mendapat tatalaksana kesehatan.

Untuk ibu masa interval atau pasca persalinan mendapatkan layanan keluarga berencana pasca melahirkan. Kemudian balita 0-23 bulan, bagi yang berat badan di bawah 2,5kg dan tinggi badan di bawah 48 cm mendapatkan tata laksana kesehatan dan gizi, bayi usia 6-23 bulan mendapat Makanan Pendamping ASI (MP-ASI), balita 0-23 bulan dengan infeksi kronik mendapatkan tata laksana kesehatan, bila gizinya kurang mendapat tambahan asupan gizi, yang bergizi buruk mendapat tata laksana gizi buruk dan seterusnya. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button